Mazhab Populer di Indonesia

Ditulis oleh: Syafika Nuring Fadiyah (AB 2 KAMMI Jember)

Sumber gambar: pecihitam.com

Mazhab dalam bahasa Arab berarti penggolongan suatu hukum atau aturan setingkat di bawah firkah. Firkah merupakan istilah yang berarti golongan pada Islam.1 Mazhab juga dapat diartikan sebagai pendapat, paham, dan aliran.2,3 Mazhab secara istilah berarti fatwa atau pendapat seorang Imam Mujtahid tentang hukum suatu peristiwa yang diambil dari Alquran dan hadis.4

Latar Belakang Timbulnya Mazhab

Menurut Imam Yahya, dalam bukunya Dinamika Ijtihad NU terdapat dua sebab timbulnya mazhab, yaitu politik dan teologi.5 Pengaruh politik terhadap perkembangan fikih telah ada sejak abad ke-2 H. Pada masa Bani Abbasiyah ulama dibagi menjadi dua kelompok, yaitu ulama Kuffah dan Madinah. Kemudian pada abad ke-3 H, pengelompokan ulama lebih mengarah pada penokohan seperti mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Pada awal abad ke-3 H terdapat lebih dari lima ratus mazhab yang berkembang, namun yang mampu bertahan sampai sekarang, adalah mazhab Maliki, Hanafi, Syafi’i, Hanbali, Zaidiyah, Imamiyah, dan Ibadiyah.6

Pengaruh teologi terhadap timbulnya mazhab, seperti termaktub dalam firman Allah SWT surat at-Taubah ayat 122, terdapat dua kelompok dalam setiap golongan untuk memahami ajaran. Kelompok pertama merupakan umat yang mendalami agama (mujtahid) dan mereka memiliki kewajiban mengajarkan ilmu pengetahuan kepada umatnya. Kelompok kedua, yaitu yang tidak mendalami agama (awam). Mereka seharusnya mendapatkan pengajaran dari golongan pertama dengan cara bertanya pada golongan mujtahid mengenai perkara agama sehingga berusaha mengamalkannya.

Syarifudin, dalam bukunya Meretas Kebekuan Ijtihad, menjelaskan bahwa dalam beramal, orang awam memiliki  kemampuan untuk dapat menyaring jawaban yang diberikan oleh mujtahid. Apabila mereka mengikuti apa saja yang dikatakan oleh mujtahid maka tindakan ini disebut taqlid.7 Oleh karena itu, bisa jadi terdapat kealpaan dari perkataan mujtahid tersebut. Lain halnya bila merujuk langsung pada kalamullah, yang tidak ada keraguan sedikitpun di dalamnya. Dalam mengikuti mazhab, tidak boleh dilakukan secara setengah-setengah atau dilakukan dengan mencampur adukkan antara mazhab satu dengan mazhab lainnya, dengan alasan untuk mencari kemudahan dalam beramal.

Seorang mukmin dapat mengikuti suatu mazhab dan menerapkannya secara keseluruhan. Akan tetapi terkecuali bila mengikuti satu mazhab yang ditetapkan pada suatu tempat dan nantinya pada waktu tertentu mendatangkan kesulitan. Misalkan pada mazhab Syafi’i tentang bersentuhan kulit laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim hukumnya membatalkan wudhu. Saat pelaksanaan thawaf, bila terdapat jutaan orang maka tidak mungkin tetap mampu menjaga wudhu dengan tidak bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan. Sehingga diperbolehkan berpindah ke pendapat yang mengatakan wudhu tidak batal, karena bersentuhan sebagaimana yang diutarakan imam Hanafi.8

Fikih Mazhab Populer di Indonesia

Fikih adalah hukum-hukum yang didasarkan dalil syara dan digali oleh seorang mujtahid dalam konteks tertentu. Fikih yang populer di Indonesia adalah mazhab Syafi'i karena penyebar Islam pertama kali ke Indonesia bermazhab Syafi'i. Mubalig-mubalig Islam bermazhab Syafi’i diutus oleh kerajaan Ayyubiyah untuk datang ke Indonesia. Islam masuk ke Indonesia sejak abad ke-1 H. Pada awalnya daerah yang pertama kali terjamah Islam adalah Lamno (Aceh Barat), Fansur (Singkel), Pasai (Lhok Seumawe), Perlak, Perlaman, Jambi, Malaka, dan Jepara (Jawa Tengah). Setelah itu mazhab Syafi’i menyebar ke daerah-daerah lain di Indonesia. Seperti contoh yang dilakukan oleh Wali Songo di tanah Jawa.9

Islam yang berkembang di Indonesia sejak awal masuk sampai sekarang adalah Islam yang bermazhab Syafi’i. Hal ini yang menjadi sebab Pengadilan Agama di Indonesia menetapkan hukum Islam berdasarkan fikih mazhab Syafi’i. Terdapat banyak sekali kitab fikih yang beredar di Indonesia. Maka dari itu Kementerian Agama membatasi 13 kitab untuk dijadikan referensi di Pengadilan Agama10, antara lain :

  1. Bughyat al-Mustarsyidin oleh Husain al-Ba’alawi
  2. Al-Fara’id oleh Asy-Syamsuri
  3. Fath al-Mu’in oleh Al-Malibari
  4. Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah oleh Al-Jaza’iri
  5. Fath al-Wahhab oleh Al-Anshari
  6. Hasyiyah Kifayat al-Akhyar oleh Al-Bajuri
  7. Mughni al-Muhtaj oleh Asy-Syarbini
  8. Qawa’id asy-Syar’iyyah li al Jaza’ir al-Indunisiyyah al-Musamma Irsyad Dzawi al-Arham Wajibat al-Qudhati wa al-Ahkam oleh Sayyid Shadaqah San’an
  9. Qawa’id Asy’ariyyah oleh Sayyid Utsman bin Yahya
  10. Qalyubi al-Mahalli wa Syarhihi
  11. Syarqawi’ala at-Tahrir oleh Asy-Syarqawi
  12. Tarqib al Mustaqq
  13. Tuhfat al-Muhtaj oleh Ahmad Ibn Hajar al-Haitami.

Perlu ditekankan bahwa menganut mazhab Syafi’i atau memilih mazhab-mazhab lainnya tidaklah masalah asal bersumber dari Rasulullah. Selain itu penting untuk menyesuaikannya pada tempat dan waktu yang sedang berlaku.

 

Referensi:

1"The Major Branches Of Islam". WorldAtlas (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-09-28.


2Yanggo, Huzaemah Tahido, 1997, Pengantar Perbandingan Mazhab, Jakarta: Logos, Cet., I.


3Azizi, Qodri, 2002, Eklektisisme Hukum Nasional, Yogyakarta: Gama Media, Cet., I.


4Yanggo, op.cit.


5Yahya, Imam, 2009, Dinamika Ijtihad NU, Semarang: Walisongo Press.


6Imbabi, M Mushtofa, tt, Tarikh Tasyri al-Islam, Kairo, al-Maktabah al-Tijariyah al-Kubro.


7Syarifuddin, Amir, 2002, Meretas Kebekuan Ijtihad: Isu-isu Penting Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Ciputat Press.


8Lubab, Nafiul. Pancaningrum, Novita. Yudisia. 2015. Mazhab : 9Keterkungkungan Intelektual atau Kerangka Metodologis (Dinamika Hukum Islam). Vol.6, No. .


9Abu Ahmad Najieh. 2017. Fikih Mazhab Syafi’i. Bandung. Penerbit Marja.


10Mun’im A. Sirry. Sejarah Fiqih Islam : Sebuah Pengantar; Abdul Hadi, “Fiqih Mazhab Syafi’I”, hal 21-63

 

 

1 komentar:

  1. The croupier normally begins the wheel spinning in a counterclockwise course after which spins a small ivory or plastic ball onto the bowl’s again track in reverse direction|the other way|the incorrect way}. Making outside bets will return you less cash, however your probabilities 메리트카지노 of profitable are significantly greater. Bets are placed on the desk, correlating with the slots the ball can presumably land in. People like to follow the Martingale strategy after they play roulette as a result of|as a result of} it's the simplest betting strategy on the earth. If you're be} severe about half in} roulette for cash, want to|you should|you have to} treat your winnings as in the event that they} didn't exist.

    BalasHapus