Penyebaran Mazhab Syafi'i di Indonesia

Ditulis oleh: Nida’an Farhanin Imaniyah (AB 2 KAMMI Jember)

Sumber gambar: www.dutaislam.com

atangnya Islam ke Indonesia melalui fase atau tahapan yang disebut dengan proses Islamisasi. Abad ke-13 M dipandang sebagai proses penyebaran dan terbentuknya masyarakat Muslim Indonesia atau Muslim Nusantara. Sedangkan para pembawa agama Islam pada abad ke-7 sampai abad ke-13 M tersebut adalah orang-orang muslim dari Arab, Persia, dan India (Gujarat dan Bengal). Dimana pada abad ke-13 M itu sendiri merupakan masa pertumbuhan dan perkembangan Islam pertama dengan munculnya kerajaan bercorak Islam di Indonesia.

Perlu diketahui bahwa perkembangan Islam ini sebetulnya menggunakan tiga metode, yaitu yang pertama  adalah disebarkan oleh para pedagang muslim dalam suasana damai, dengan jalan yang harmoni tanpa adanya pertentangan atau kekerasan yaitu dari berdagang. Kedua, adalah dengan disebarkan oleh para juru dakwah dan para wali khusus dari India dan Arab untuk meng-Islamkan penduduk, meningkatkan ilmu pengetahuan (wawasan), serta keimanan mereka. Ketiga, yaitu dengan disebarkan melalui kekuatan untuk berperang melawan pemerintahan kafir atau non muslim.1       

Proses Islamisasi tersebut tentu membuat suatu perubahan dalam masyarakat, khususnya dalam proses memahami ajaran agama. Umat Islam harus mampu memahami ajaran agama dengan benar. Umat Islam mengambil Alquran dan hadis sebagai sumber utama. Namun, para ulama juga menjadikan ijma’ sebagai sumber hukum setelah Alquran dan hadis untuk memecahkan perkara di tengah masyarakat dengan tetap merujuk kepada Alquran dan sunah sebagai sumber utama.  Itulah alasannya, mengapa ulama-ulama besar sering merujuk pada pendapat-pendapat ulama yang lebih alim dari dirinya. Apalagi sebagai orang yang awam (tidak mengetahui) dalam urusan agama, tentu penting untuk merujuk pada mazhab tertentu.

Mazhab adalah sebuah kelompok aliran pemikiran tradisi dalam ilmu fikih (ilmu hukum Islam) yang banyak diterapkan di berbagai dunia. Mazhab merupakan jalan yang dilalui dan dilewati, sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik konkrit maupun abstrak. Sesuatu dikatakan mazhab bagi seseorang jika cara atau jalan tersebut menjadi ciri khasnya. Ada banyak sekali mazhab di dunia, namun hanya 13 mazhab yang cukup dikenal luas, dan empat mazhab yang paling populer di antaranya adalah mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali. Sementara dari aliran Syiah dikenal pula mazhab Jafari dan Zaidi. Mazhab Hanafi digunakan oleh umat Islam di Pakistan, Turki, dan sekitarnya. Mazhab Hambali diterapkan di Saudi Arabia. Sedangkan  Mazhab Maliki digunakan oleh umat Islam di Libia, Spanyol, dan sekitarnya. Di Indonesia sendiri terkenal bermazhab Syafi’i.3

Umat Islam di Indonesia dikenal lebih dekat dengan mazhab Syafi'i karena Islam pertama kali datang ke Indonesia dibawa oleh tokoh yang bermazhab Syafi'i. Ini merujuk pada teori bahwa pendakwah Islam tersebut adalah keturunan Rasulullah saw. yang nasabnya bermuara ke Imam al-Muhajir. Sayid Alwi bin Thahir al-Haddad melalui kitabnya yang berjudul Jana Samarikh min Jawab Asilah fi at-Tarikhmengungkapkan, “Para ulama menegaskan Imam al-Muhajir bermazhab Suni dalam teologi dan mengikuti mazhab Syafi’i di bidang fikih. Hal tersebut sudah ditegaskan oleh Sayid Muhammad bin Ahmad al-Syatri, dalam kitabnya yang bertajuk Al-Adwar.

Imam al-Muhajir tetap bersikap kritis dan tidak taklid buta terhadap mazhab Syafi'i. Keputusan untuk tetap berada di mazhab Syafi'i dengan disertai sikap kritis sebagai mujtahid, bertahan hingga keturunan berikutnya tetap menganut dan menerapkan mazhab Syafi’i sampai saat ini. Inilah mengapa Indonesia kebanyakan  penduduknya bermazhab Syafi'i. Paham ahlussunah waljamaah atau yang dikenal dengan suni berkembang di Indonesia. Paham ahlussunah waljamaah ini mengikuti pemikiran dari ulama ahli fikih yang empat, yaitu Imam Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali. Sehingga umat dapat mengambil pendapat mereka dan mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari maupun berbangsa dan bernegara di Indonesia.4

Dari empat imam tersebut, pendapat Imam Syafi’i adalah pendapat yang paling sering dikutip dalam pemecahan masalah di Indonesia. Mengenai keluasan ilmu Imam Syafi’i ini, Imam Nawawi dalam kitabnya, Tahdzibu al-Asma wa al-Lughot, membawakan sebuah hadis mansyur dari Rasulullah:

إن عالم قريش يملأ طباق الأرض علمًا

Sesungguhnya seorang alim dari Quraisy akan memenuhi dunia dengan ilmunya”

 

Para ulama dari kalangan mutaqodimin dan mutaakhirin mengatakan, bahwa yang diisyaratkan dalam hadis tersebut adalah Imam Syafi’i

Penyebaran mazhab menurut pakar hukum Islam, Abu Zahrah, dalam Tarikh Madzahib al-Islamiyah mencatat bahwa penyebaran dan penguatan mazhab biasanya yang  tidak lepas dari campur tangan pemerintah atau tidak bisa terpisah oleh hubungan di dalam pemerintah. Pemerintah atau khalifah pada masa tersebut sering mengangkat hakim dari mazhab yang sudah berlaku. Contohnya di negara Irak, ketika Daulah Abbasiyah menjadikan kota Baghdad sebagai ibu kota, pada kalangan hanafiyah itu khalifah memilih ulama untuk mengisi pos-pos hakim. Jika penyebaran mazhab-mazhab sebelumnya, baik Hanafi maupun Maliki, terjadi melalui bantuan pemerintah pada saat itu, dengan menjadikan mazhab tersebut sebagai mazhab resmi seperti pada Mazhab Hambali di Saudi Arabia. Berbeda dengan persebaran mazhab Syafi’i di Indonesia. Penyebaran mazhab Syafi'i berkembang bukan berawal dari campur tangan pemerintah. Mazhab Syafi’I dapat tersebar oleh para murid Imam Al-Syafi’I dan para pengikutnya.5


Referensi:

1Hasan, H. (2016). ISLAMISASI NUSANTARA. Jurnal Adabiya.Volume 18, Nomor 35, 17-26.

2Putra, H. (2016). Alasan Umat Islam Bermazhab. Republika.co.id.

3Siregar, R. (2020). Kenapa Ada Mazhab dalam Islam? Kalam.Sindonews.com.

4Astuti, K. (2016). Mengapa Umat Islam Indonesia Bermazhab Syafi'i? Rebublika.co.id.

5Nurdiansyah, S. (2018). Kunci penyebaran Mazhab Syafi'i. Beritagar.id.

 

Tidak ada komentar