International Hijab Solidarity Day


International Hijab Solidarity Day, adalah momen bersejarah bagi muslimah dunia. IHSD yang jatuh pada tanggal 4 September ini merupakan momen dimana dilaksanakan Konferensi London pada 4 September 2004. Latar belakang diadakannya konferensi ini adalah Peraturan Pemerintah London yang melarang mahasiswa menggunakan simbol-simbol agama. Hal ini berdampak pada para muslimah berhijab. Rupanya hijab juga dianggap sebagai simbol agama tertentu sehingga larangan untuk berhijab pun menjadi salah satu yang harus dijalankan berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut. Tentu saja, larangan ini mengundang kritik dari berbagai pihak khususnya para muslimah. Oleh karena itu diadakanlah konferensi London yang dihadiri oleh ratusan organisasi di Inggris dan turut hadir pula dalam konferensi tersebut Syeikh Yusuf Qardhawi. Sejak diadakan Konferensi tersebut, maka hijab diperbolehkan kembali untuk dipakai di publik dan pada tanggal 4 September inilah dijadikan sebagai Internatonal Hijab Solidarity Day.

IHSD awalnya diprakarsai oleh beberapa negara saja di dunia seperti Perancis, Tunisia, dan Jerman. Namun gerakan solidaritas ini segera disusul oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia. IHSD merupakan wujud solidaritas muslimah dunia untuk mengecam tindakan melarang pemakaian hijab di tempat umum di Inggris serta mendukung agar hijab memiliki kebebasakan untuk dikenakan oleh muslimah karena itu adalah perintah agama. Memang di beberapa negara seringkali  terjadi kasus diskriminasi pada muslimah berhijab. Seperti di Tunisia, muslimah berhijab di Tunisia akan dibawa ke penjara dan di siksa. Juga di Perancis dimana pada tanggal 4 Septmber 2002, warga muslimah dilarang mengenakan hijab.

Berbagai kasus diskriminasi yang dialami oleh para muslimah di berbagai belahan dunia inilah kemudian menjadi pemantik agar Hari Solidaritas Hijab Internasional atau International Hijab Solidarity Day (IHSD) digalakkan oleh muslim dan muslimah yang peduli pada saudara muslimah yang lain sekalipun mereka ada di belahan dunia yang jauh dari tempat kita berada. Sebagai mana dijelaskan dalam sebuah hadist bahwa antar muknin lainnya ibarat satu bagunan. Rasulullah Muhammad shalallu ‘alaihi wasallam bersabda “Orang Mukmin itu bagi mukmin lainnya seperti satu bangunan, sebagiannya menguatkan sebagian yang lain” (HR. Bukhari, Muslim, An-Nasa’i). Maka memperingati IHSD merupakan wujud dukungan moral dan bisa menjadi semangat bagi saudara-saudara muslimah yang terdiskriminasi akibat hijab yang dikenakan. Memakai hijab adalah suatu kebebasan yang harus dihormati.


Hijab sebagai perintah agama tertuang dalam Al Qur’an Karim, Allah azza wa jalla berfirman “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasaannya (auratnya) keuali kepada suami mereka”(QS. An-Nuur:31). Jelaslah bahwa ini adalah perintah Allah azza wajalla, dan tidak ada alasan lain untuk melawan kedzolman melainkan karena hal tersebut telah menodai syari’ah.(Save Muslimah, Save Hijab, Hijab is Freedom).(izg/4/09/’17)

Tidak ada komentar