International Hijab Solidarity Day
International Hijab Solidarity Day, adalah momen bersejarah
bagi muslimah dunia. IHSD yang jatuh pada tanggal 4 September ini merupakan
momen dimana dilaksanakan Konferensi London pada 4 September 2004. Latar
belakang diadakannya konferensi ini adalah Peraturan Pemerintah London yang
melarang mahasiswa menggunakan simbol-simbol agama. Hal ini berdampak pada para
muslimah berhijab. Rupanya hijab juga dianggap sebagai simbol agama tertentu
sehingga larangan untuk berhijab pun menjadi salah satu yang harus dijalankan
berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut. Tentu saja, larangan ini mengundang
kritik dari berbagai pihak khususnya para muslimah. Oleh karena itu diadakanlah
konferensi London yang dihadiri oleh ratusan organisasi di Inggris dan turut
hadir pula dalam konferensi tersebut Syeikh Yusuf Qardhawi. Sejak diadakan
Konferensi tersebut, maka hijab diperbolehkan kembali untuk dipakai di publik
dan pada tanggal 4 September inilah dijadikan sebagai Internatonal Hijab Solidarity
Day.
IHSD awalnya diprakarsai oleh beberapa negara saja di dunia
seperti Perancis, Tunisia, dan Jerman. Namun gerakan solidaritas ini segera
disusul oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia. IHSD merupakan wujud
solidaritas muslimah dunia untuk mengecam tindakan melarang pemakaian hijab di
tempat umum di Inggris serta mendukung agar hijab memiliki kebebasakan untuk
dikenakan oleh muslimah karena itu adalah perintah agama. Memang di beberapa
negara seringkali terjadi kasus
diskriminasi pada muslimah berhijab. Seperti di Tunisia, muslimah berhijab di
Tunisia akan dibawa ke penjara dan di siksa. Juga di Perancis dimana pada
tanggal 4 Septmber 2002, warga muslimah dilarang mengenakan hijab.
Berbagai kasus diskriminasi yang dialami oleh para muslimah
di berbagai belahan dunia inilah kemudian menjadi pemantik agar Hari
Solidaritas Hijab Internasional atau International Hijab Solidarity Day (IHSD)
digalakkan oleh muslim dan muslimah yang peduli pada saudara muslimah yang lain
sekalipun mereka ada di belahan dunia yang jauh dari tempat kita berada.
Sebagai mana dijelaskan dalam sebuah hadist bahwa antar muknin lainnya ibarat
satu bagunan. Rasulullah Muhammad shalallu
‘alaihi wasallam bersabda “Orang Mukmin itu bagi mukmin lainnya seperti
satu bangunan, sebagiannya menguatkan sebagian yang lain” (HR. Bukhari, Muslim,
An-Nasa’i). Maka memperingati IHSD merupakan wujud dukungan moral dan bisa
menjadi semangat bagi saudara-saudara muslimah yang terdiskriminasi akibat hijab
yang dikenakan. Memakai hijab adalah suatu kebebasan yang harus dihormati.
Hijab sebagai perintah agama tertuang dalam Al Qur’an Karim,
Allah azza wa jalla berfirman “Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasaannya (auratnya) keuali kepada suami mereka”(QS. An-Nuur:31). Jelaslah
bahwa ini adalah perintah Allah azza wajalla, dan tidak ada alasan lain untuk
melawan kedzolman melainkan karena hal tersebut telah menodai syari’ah.(Save Muslimah,
Save Hijab, Hijab is Freedom).(izg/4/09/’17)
Tidak ada komentar