KAMMI Jember melakukan audiensi ke Polres Jember terkait PP No 60 tahun 2016

Jember, Jum'at (13/01) Kenaikan biaya administrasi kendaraan bermotor yang tertuang pada PP No 60 tahun 2016 tentang Jenis Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam PNBP dirasa sangat tidak pro rakyat, kenaikan yang signifikan 100-300% tentu saja akan memberatkan rakyat.

Pada Jum'at sore, bertempat di Kantor Polres Jember. PD KAMMI Jember mengadakan audiensi bersama dengan Kapolres Jember, Bapak Kusworo Wibowo di dampingi oleh Kasatlantas Bapak Nopta beserta dengan jajaran. KAMMI melakukan hearing langsung terkait kenaikan tarif administrasi surat-surat kendaraan bermotor serta menyampaikan aspirasi masyarakat Jember. Sebelumnya KAMMI Jember juga telah mengadakan hearing terhadap masyarakat Jember terkait kebijakan tarif administrasi surat-surat kendaraan bermotor yang pada intinya masyarakat sangat keberatan dengan kebijakan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut pihak Kepolisian memberikan keterangan bahwa kenaikan itu berdasarkan keputusan dari pusat dan tidak mengetahui ide awal kebijakan dari siapa, pertimbangannya yakni meningkatkan fasilitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. "KAMMI merasa kecewa dengan dikeluarkannya PP No 60 tahun 2016, karena ketika diklarifikasi kepada pihak Kepolisian terkait pertimbangan Pemerintah menentukan kenaikan yang berlipat-lipat, pihak Kepolisian memberi jawaban bahwa kebijakan tersebut di keluarkan oleh pemerintah dan pihak Kepolisian pun tidak mampu menerangkan secara jelas alasan mengapa kenaikan biaya administarsi kendaraan bermotor yang berlipat-lipat, oleh karena itu selanjutnya akan kami sampaikan pula aspirasi dan kekecewaan ini kepada Dewan" tutur Akh Indaramayu, selaku Ketua Departemen Kebijakan Publik KAMMI Daerah Jember.(dr)

Tidak ada komentar