Audiensi DKP PD KAMMI Jember dengan Dinas Perhubungan Kab. Jember



Senin (14/03) Departemen Kebijakan Publik (DKP) PD KAMMI Jember yang dipimpin oleh Ahmad Mas’udi Budiana melakukan kunjungan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember dalam rangka melakukan audiensi terkait pengelolaan dan kebijakan perparkiran di Kabupaten Jember. Audiensi tersebut dilakukan dengan pertimbangan kebijakan Dishub Kabupaten Jember yang dirasa “membingungkan” bagi masyarakat yang tinggal di kabupaten jember khususnya kawan-kawan PD KAMMI Jember. Kebingungan dirasakan setelah beberapa waktu melakukan penelitian dan kajian. Diantaranya yaitu tentang pengelolaan teknis parkir di pinggir jalan, retribusi parkir di tempat umum, di gedung pemerintahan maupun di swasta.

Kunjungan ke Dishub kabupaten Jember dalam rangka mencari penjelasan atas kebingungan-kebingungan yang tidak kunjung terpecahkan, dengan kata lain ingin mengetahui penjelasan secara langsung terkait kebijakan “asli” Pemerintah Kab. Jember yang kemudian dikejawantahkan di Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2011 tentang Parkir. Dalam kunjungan ini DKP PD KAMMI Jember mencoba membenturkan antara Perda dengan praktek yang ada di lapangan. Pada kunjungan ini DKP PD KAMMI Jember di temui langsung oleh Gatot triyono selaku kepala bidang Lalu lintas Dishub kabupaten Jember yang ditemani oleh Kepala Sie Bidang Perparkiran dan Kepala Sie Bidang Anggaran.

Seperti yang disampaikan oleh Gatot Triyono bahwa “kami dari Dishub Kabupaten Jember berusaha untuk menjalankan peraturan sebaik mungkin dan apa adanya seperti yang tertulis di Perda Parkir Kabupaten Jember, ketika ada ketidakberesan di lapangan, bisa kami pastikan bahwa itu kesalahan dari oknum petugas kami. Kami akan menindak tegas oknum petugas kami yang terbukti melanggar ataupun bertindak yang merugikan masyarakat Kabupaten Jember”.

Gatot Triyono menyatakan bahwa pengelolaan parkir di Jember memiliki keunikan jika dibandingkan dengan daerah-daerah lain di Jawa Timur. Ia juga menegaskan bahwa parkir berlangganan berlaku di seluruh bahu/pinggir jalan di wilayah Kabupaten Jember bagi semua kendaraan motor yang ber-plat Jawa Timur tidak dipungut biaya alias Gratis. Pemarkir kendaraan berhak menolak jikalau ada petugas parkir yang meminta bayaran dan petugas tersebut bisa dilaporkan untuk mendapatkan sanksi. Kurang lebih hampir satu setengah jam DKP PD KAMMI Jember melakukan Audiensi dengan bidang lalin Kabupaten Jember. Audiensi tersebut berlangsung dari pukul 10.00 sampai pukul 11.30 WIB. (afb/kp).


Tidak ada komentar