Jadi, Bolehkah Fanatis dalam Ber-Mazhab?

Ditulis oleh: Rifda Nadia Syafira (AB 2 KAMMI Jember)

Sumber gambar: ibtimes.id

Segala aspek dalam kehidupan ini telah diatur dengan sedemikian rupa dalam Islam, mulai dari aspek terkecil sampai hal-hal besar. Begitu juga dengan aktifitas sebagai seorang muslim sehari-hari, dalam Islam sendiri ada yang disebut dengan “mazhab” yang artinya penggolongan suatu hukum atau aturan, istilah mazhab sendiri bisa dimasukkan dalam ruang lingkup ataupun displin ilmu apapun. Dalam Islam ada dua jenis mazhab utama yaitu mazhab Sunni dan mazhab Syiah. Namun dalam ilmu fikih lebih banyak jenis mazhab, antara lain ada empat mazhab fikih besar yang paling banyak diikuti, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Adanya mazhab-mazhab ini pastinya memunculkan berbagai pandangan dan pemahaman bagi umat Islam sendiri yang mempengaruhi kehidupannya.

 “Lalu, dengan adanya beberapa mazhab, bolehkah fanatis terhadap salah satu mazhab?”

 Mengenai hal tersebut, ada beberapa hal yang harus kita ketahui bersama. Pertama, orang yang memiliki kemampuan untuk berijtihad mutlak tidak boleh bertaklid. Adapun orang yang tidak memiliki kemampuan itu, (maka) boleh baginya bertaklid kepada orang yang lebih ‘alim (mengetahui) daripadanya. Terkait permasalahan bermazhab dengan salah satu dari mazhab empat yang terkenal dan tersebar di tengah-tengah kaum muslimin, dan menisbatkan diri kepada mazhab tersebut, (maka) tidak ada larangan untuk itu. Misalnya, dikatakan “Fulan Hambali”, “Fulan Hanafi”, “Fulan Maliki”. Gelar seperti ini senantiasa ada semenjak dulu di kalangan ulama, bahkan hingga ulama-ulama besar. Misalnya, dikatakan “Ibnu Taimiyyah Al-Hambali”, “Ibnul Qayyim Al-Hambali”, dan seperti itu. Tidak ada larangan dalam hal ini.

Jika semata-mata menghubungkan diri kepada mazhab tersebut tidaklah terlarang, tetapi dengan syarat, dia tidak boleh mengikat dirinya dengan mazhab tersebut yang maksudnya dia mengambil seluruh pendapat yang ada di dalamnya, baik yang benar maupun yang salah. Semestinya ialah mengambil hal-hal yang benar saja dan tidak mengamalkan hal-hal yang salah.

Jika ada pendapat yang lebih rajih, maka wajib untuk mengambil pendapat yang rajih itu, baik jika pendapat itu berada dalam mazhabnya maupun di mazhab yang lain. Karena telah jelas baginya adalah sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak boleh meninggalkannya hanya karena perkataan seseorang. Dalam salah satu hadis juga diingatkan bahwa, “Barang siapa yang menyeru kepada kefanatikan tidak termasuk dalam golongan kami.  Siapa yang berjuang untuk kefanatikan, tidak termasuk dalam golongan kami, siapa yang mati untuk kefanatikan, tidak termasuk golongan kami ” (Hadist Abu Daud).

 Kedua, mengambil pelajaran pada saat masa kelam Islam dahulu yang dimana pernah ada perselisihan tentang perbedaan mazhab fikih, yang terjadi saat itu dimana seorang qadhi memutuskan jika ada kambing hilang maka pencurinya bukan dari mazhabnya melainkan dari mazhab musuhnya. Islam secara wilayah kekuasaan saat itu sangat luas, melainkan secara peradaban masyarakat saat itu rusak. Persoalan mazhabisme terbesar berujung pada fanatisme. Setiap mazhab memandang mazhabnya sebagai satu-satunya dari representasi kebenaran dalam panggung dunia Islam. Setiap mazhab mengagungkan gurunya dan merendahkan guru dari mazhab lain yang mengakibatkan munculnya sindrom keangkuhan intelektual.

Dari dua hal tersebut muncul pertanyaan, bagaimana sikap sebenarnya dalam bermazhab? Dampak dari adanya fanatisme dalam bermazhab sangat berbahaya bagi keutuhan umat Islam sendiri, jika kita kembali menengok keadaan saat ini tentang persoalan-persoalan semacam ini juga sering bermunculan di masyarakat. Hal-hal yang biasa dijadikan persoalan adalah tidak jauh-jauh dari persoalan kunut, yasinan, tahlilan, maulid nabi, jumlah raka’at tarawih dan lainnya.

Antar umat Islam, kemudian membahas persoalan ini dengan pendekatan fikih. Menjadi hal yang kurang tepat jika persoalan fanatisme pada tingkat kelompok/golongan kemudian yang dibahas adalah masalah fikih padahal permasalahan ini adalah masalah tentang identitas untuk diakui dan ingin dianggap lebih unggul. Persoalan fikih tentang kunut, tahlilan, maulid, jumlah rakaat tarawih dan sebagainya telah tuntas sejak lama bahkan sejak abad pertengahan silam.

Jadi, sudah saatnya kita mawas diri tentang identitas bahwa jika saja masing-masing umat Islam tersebut saling menghargai dan menerima kemudian bersatu maka kaum muslimin menjadi solid. Bukan hanya pada kelompok tersebut saja tetapi juga seluruh kaum muslimin akan ikut merasakan kekuatan kesolidan Islam.

 

Referensi :

Redaksi KonsultasiSyariah.com. 2011. Bolehkan Fanatik Terhadap Madzhab Tertentu? (https://kosultasisyariah.com/), diakses: 16 Juli 2020.

 Warsito. 2015. Penyakit Umat Islam Abad Pertengahan dan Korelasinya Dengan Ummat Saat Ini” .(www.dakwatuna.com), diakses: 17 Juli 2020.

 Muhammad Abduh Tuasikal. 2014. Fanatik pada Madzhab Tertentu” (https://rumaysho.com/), diakses : 18 Juli 2020.




 

1 komentar:

  1. How to play video games for money - YouTube
    Play Video Game Online for free download youtube videos or play your favorite games right from your device. Enjoy the best video games experience online. Rating: 3.8 · ‎4 votes

    BalasHapus